Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum Lurah Tirta Siak berinisial AN kini berurusan dengan pihak kepolisian, terkait dugaan pungli soal pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seorang warga.
Lurah tersebut ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (22/9/2021) malam oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, walaupun proses hukum terhadapnya masih berjalan, namun AN tidak dilakukan penahanan.
"Sesuai UU Tipikor Pasal 12A, oknum lurah tersebut tidak ditahan karena barang buktinya hanya Rp3 juta dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ucap Juper kepada CAKAPLAH.com, Selasa (28/9/2021).
Kasus tersebut bermula saat korban yang hendak mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi atas tanahnya. Namun, pihak lurah meminta bayaran Rp3,5 juta, namun setelah negosiasi menjadi Rp3 Juta.
Seusai bertransaksi, orang suruhan Lurah itu diringkus Polisi dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |