Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, AN. Tersangka melakukan pungli Rp3 juta.
Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, mengatakan SPDP diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Di dalam SPDP itu tertera nama AN sebagai tersangka.
"Sudah kita terima SPDP-nya. Tertera nama tersangka AN," ujar Agung, Selasa (28/9/2021).
Setelah SPDP diterima, kata Agung, pihaknya menunjuk jaksa peneliti yang akan menelaah berkas perkara, jika sudah dilimpahkan oleh penyidik. Kini, penyidik menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. "Posisinya saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkara," kata Agung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, membenarkan pihaknya telah mengirim SPDP ke kejaksaan. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemberkasan.
Juper menyebut, AN tidak ditahan karena barang bukti pungli yang disita di bawah Rp5 juta. "Barang bukti hanya Rp3 juta dan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutur Juper.
Diberitakan sebelumnya, AN ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Satu jam sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap orang suruhan AN.
Diduga AN meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada orang suruhan AN. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang langsung mengamankan orang suruhan AN, dan kemudian AN.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |