Pekanbaru (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan OPD terkait bersama pihak kepolisian kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa (28/9/2021).
Penertiban dan sosialisasi PKB dilaksanakan di pintu masuk Kota Dumai, tepatnya di depan terminal barang, Bagan Besar, Dumai.
Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan kegiatan operasi penertiban kali ini lebih kepada tindakan persuasif dan pendekatan secara humanis.
"Kita mengimbau kepada pengendara untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dengan melengkapi alat keselamatan diri, SIM dan selalu membawa STNK yang sudah disahkan," katanya kepada CAKAPLAH.com, Selasa (28/9/2021).
Dalam operasi penertiban tersebut sejumlah kendaraan yang terbukti kedapatan tidak membawa dokumen lengkap turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Sementara untuk yang kedapatan menunggak pajak, lanjut Yoga, pengemudi diimbau untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya secepatnya. Apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak agar dimanfaatkan.
"Sempena program penghapusan denda, sekalian kita sosialisasi kepada pengguna jalan. Siapa tau mereka lupa membayar pajak jadi kita ingatkan," imbaunya.
Operasi penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan selama 90 menit dengan total puluhan kendaraan roda 2 dan roda 4 diperiksa. Sejumlah pengendara yang tidak melengkapi alat pelindung diri nampak diberhentikan dan diimbau untuk segera melengkapi.
"Aparat kepolisian meminta keluarganya datang untuk bawa helm. Buat keselamatan dia juga," ungkapnya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, 78 unit kendaraan bermotor berhasil terjaring. Dengan rincian 1 unit membawa dokumen, 2 unit tidak melakukan pengesahan, 17 unit masa berlaku KIR jatuh tempo, 31 unit kendaraan non-BM terdata sementara sisanya patuh pajak.
Selain petugas dari kantor induk Bapenda, turut hadir Kepala UPT Dumai Rudy, Kanit Regident Polres Dumai Ipda Satam, Petugas Jasa Raharja Dumai, petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.
Selanjutnya untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya, dapat mengambil kembali dokumennya di Kantor Samsat setelah menyelesaikan tunggakanya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |