Yahya Waloni
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Umat Nasrani di Indonesia melalui Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akhirnya mengabulkan permohonan maaf tersangka kasus penodaan agama Yahya Waloni. Dengan penegasan perbuatannya itu menjadi pelajaran bagi semua rakyat Indonesia untuk tidak menjelekkan atau menghina agama kepercayaan orang lain.
"Ya, jika memang seperti itu, kita maafkan. Dan semoga hal itu menjadi pelajaran buat Yahya Waloni sendiri dan kita semua untuk tidak melakukan hal yang menjelekkan agama atau kepercayaan lainnya," kata Humas PGI, Philip Situmorang, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Philips mengingatkan kalau Indonesia merupakan bangsa yang plural. Dia berharap semua masyarakat dan tokoh agama untuk saling toleransi dan tidak menyakiti agama satu dengan lainnya.
"Sebagai tokoh agama apapun hendaknya menyampaikan hal-hal yang sesuai dan tidak menyinggung atau menyakiti kepercayaan orang lain. Bangsa ini adalah bangsa plural, yang berbeda-beda namun kita punya kekuatan yang besar jika yang berbeda-beda itu bisa secara bersama-sama untuk kemajuan bangsa," lanjut Philips.
Sebelumnya Yahya Waloni meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para kaum Nasrani. Karena selama ini isi ceramahnya kerap kali menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani,” kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Atas kebiasaan buruknya itu, Yahya Waloni mengaku sangat menyesal. Sehingga sangat mengharapkan pintu maaf boleh diterimanya, agar kelak dirinya dapat berubah menjadi pendakwah yang patut diteladani.
“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,” ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.**