PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN yang tersandung kasus pungutan liar atau Pungli kepengurusan surat tanah masih diberi jabatan. Ia masih aktif sebagai lurah.
"Tetap aktif sebagai Lurah, kita tunggu proses selanjutnya. Kan ini masih berjalan, kita belum tahu dia bersalah. Kita kedepankan praduga tak bersalah. Kan dia juga bukan tangkap tangan, jadi tunggu proses," kata Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Baharuddin, Rabu (29/9/2021).
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir juga mengatakan, Pemko Pekanbaru saat ini masih menunggu proses hukum lurah tersebut. Pemko tidak memberikan pendampingan hukum untuk AN.
Baca: Dugaan Pungli, Lurah Tirta Siak tidak Dapat Pendampingan Hukum
"Kalau ASN melakukan tindak pidana korupsi itu tidak ada diberikan pendampingan. Kemudian nanti tentu kita akan menunggu proses yang ada di kepolisian. Nanti sampai inkrah tentu akan kita berikan sikap sesuai aturan yang berlaku," kata Syamsuir, Selasa (28/9/2021).
Disinggung, apakah oknum lurah itu akan diberikan sanksi disiplin, Ia mengiyakan, tapi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau oknum itu dinyatakan salah nanti ada sanksi diberhentikan. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah tentu dikembalikan harkat dan martabatnya seperti biasa sebagai ASN," jelasnya.
Baca: Barang Bukti hanya Rp3 Juta, Oknum Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan Polisi
Ia mengimbau pejabat atau ASN di Pemko Pekanbaru untuk bekerja dengan sepenuh hati, untuk menghindari perbuatan tercela dari penyimpangan-penyimpangan yang akan berakibat adanya risiko hukum yang akan diterima.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |