REM, Direktur PT Dungo Reksa (tiga kiri) saat diamankan Disnakertrans Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau, di Kantor Disnakertrans Riau, Senin (27/9/2021).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah dilakukan penyidikan, Direktur PT Dungo Reksa, REM akhirnya bersedia mengangsur tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp275 juta dari total tunggakan Rp1,2 miliar.
Karena REM beritikad baik, maka ia tidak ditahan penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Informasi demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli didampingi Kabid Pengawasan, Imron Rosadi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (29/9/2021) di Pekanbaru.
"Soal kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawan PT Dungo Reksa, direktur perusahaan REM bersedia mengangsur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp275 juta," katanya.
Sedangkan untuk sisa pembayaran iuran BPJS, lanjut Jonli, REM berjanji akan melunasi pada Februari 2022 mendatang.
"Saat kita periksa, REM bersedia untuk sisa tunggakan akan dilunasi," terangnya.
Sementara terkait status REM, sebut Jonli, saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun REM tidak lagi ditahan di Mapolda Riau, dengan alasanya REM bersedia melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 miliar itu.
"Yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk mengangsur dan janji akan melunasinya. Tapi kita tegaskan, sewaktu-waktu harus tetap kooperatif jika dipanggil penyidik," tegasnya.
Namun jika yang bersangkutan tidak kooperatif atau tidak menempati janjinya untuk melunasi BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawan PT Dungo Reksa, tegas Jonli, maka penyidik akan kembali menjemputnya
"Kalau dia tak kooperatif akan langsung dilakukan penahanan," pungkas mantan Penjabat Walikota Dumai ini.
Diberikan CAKAPLAH.com sebelumnya, Disnakertrans Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa inisial REM.
Wanita paru baya itu dijemput karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawan PT Dungo Reksa sebesar Rp1,2 miliar. Padahal setiap bulan iuran BPJS karyawan dipotong setiap bulannya.
REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (24/9/2021). Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021).
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |