Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyelidikan dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019 memasuki babak baru. Jaksa penyelidik menemukan adanya bukti tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH, mengatakan ada dua alat bukti yang ditemukan. "Sudah ditemukan dua alat bukti terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing," ujar Hadiman, Rabu (29/9/2021).
Menurut Hadiman, dengan ditemukan alat bukti tersebut, maka jaksa penyelidik akan segera meningkatkan kasus ke penyidikan. "Berkat kerja keras tim Kejari Kuansing, kasus ini segera naik ke penyidik, paling lama minggu depan," kata Hadiman.
Selama proses penyelidikan, sejumlah orang telah dimintai keterangan. Di antaranya, anggota maupun mantan anggota DPRD Kuansing, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing.
Hadiman mengungkapkan untuk memperkuat bukti akan dilakukan pemeriksaan terhadap 8 anggota DPRD Kuansing yang sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa. Surat pemanggilan telah dilayangkan beberapa hari lalu.
''Alasan mereka ada rapat dengan pihak Pemkab, ini alasan dari satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,'' imbuhnya.
Ditanya siapa dan berapa orang calon tersangka dalam kasus ini. Hadiman belum mau mengungkapkan. Ia menyebut, terkait tersangka akan diketahui saat proses penyidikan nanti
''Nanti saja usai naik ke penyidikan,'' ucap Hadiman.
Hadiman menyebut, dugaan korupsi tunjangan rumah juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu, jaksa serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.
Hal ini karena Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013, menerangkan, pimpinan legislatif menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta pertahun.
Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.
Pada periode 2014-2019, DPRD Kuansing diketuai Andi Putra. Saat ini, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu sudah menjabat sebagai Bupati Kuansing. Ia merupakan putra mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi. Namun, laporannya dinilai tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, nama Andi Putra kembali mencuat dalam surat dakwaan Mursini. Orang nomor di Kota Jalur itu menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan kepada untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |