Rohul (CAKAPLAH) - Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek seorang pria berinisial AZ (38) yang diduga sebagai pemilik dan pengedar 10 kg ganja kering.
AZ terduga pemilik dan pengedar ganja kering ditangkap saat tertidur di rumahnya Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, pada 26 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (29/9/2021) mengatakan dari keterangan awal, tersangka AZ mengaku barang haram tersebut merupakan milik dirinya dan rekannya berinisial W yang dibeli dari daerah Sibuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kemudian, ganja kering itu diambil di sekitar Kantor Camat Bangun Purba, Desa Tangun. Kemudian dibagi 2 masing-masing 6 Kg kepada rekan tersangka berinisial W yang saat ini masih buron dan 4 Kg dibawa oleh tersangka sendiri.
"Kedua pengedar ini sempat beberapa kali menjual barang haram itu, dimana saat digerebek di rumahnya, ganja kering tersebut tersisa 2,4 Kg dan kemudian diamankan sebagai barang bukti," jelas Kasat.
Saat menangkap tersangka AZ, Polisi juga berupaya melacak keberadaan rekan tersangka berinisial W melalui telpon seluler. Namun saat dihubungi nomor HP W sudah tidak aktif lagi.
Selain mengamankan barang bukti 2,4 kg ganja kering yang dikemas dalam 4 paket, sebut Paur Humas Mardiono, juga diamankan 1 kaca pirex, 1 pak plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas hitam, 1 tas merah muda, 1 tas biru, 1 unit Hp Stawbery hitam," jelas Masjang.
Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi menegaskan, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering, tersangka AZ dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancamam pidana 4 sampai 12 penjara.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |