Kantor Bappeda Provinsi Riau hari ini mengibarkan bendera sepenuh tiang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan instruksi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2021 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Kamis (30/9/2021) di Pekanbaru.
"Iya hari ini (Kamis) seluruh kantor instansi Pemprov Riau mengibarkan bendera setengah tiang. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," katanya. Tanggal 1 Oktober untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Hal itu sesuai pedoman surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 64262/MPK.F/TU.02.03/2021.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh OPD hari ini untuk menaikkan bendera setengah tiang dalam rangka memperingai hari kesaktian Pancasila," imbuhnya.
Pantaun di lapangan, sejak pagi, tampak bendera di kantor Gubernur Riau berkibar setengah tiang. Namun ada juga kantor instansi Pemprov Riau yang tak mengibarkan bendera setengah tiang, seperti kantor Bappeda Provinsi Riau yang berada di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Tampak bendera di kantor tersebut berkibar penuh.
Untuk diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila tahun 2021 dengan tema "Indonesia Tangguh Berlandasan Pancasila".
Riski menjelaskan, penyelenggaraan hari Kesaktian Pancasila untuk penyelenggaraan untuk di tingkat pusat Jumat 1 Oktober 2021, Pukul 08.00 s/d 08.30 Wib di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 di tingkat pusat, daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur sebagaimana yang telah ditetapkan.
Lanjutnya, Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
"Untuk Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing," terangnya.
Kemudian, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Sesuai isi pedoman penyelenggaraan yang disampaikan pada tanggal 30 September 2021 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).
"Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 dapat diunduh melalui www.kemdikbud.go.id," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |