ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Tahun ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat lebih kurang sebesar Rp1,28 miliar. Anggaran ini dimanfaatkan untuk merehab 64 unit rumah.
Kepala Bidang Perkim Suryana mengatakan, 64 unit rumah yang direhab tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Limbungan, Kelurahan Meranti Pandak dan Kelurahan Sri Meranti. Untuk dana alokasi khususnya, itu sudah jalan untuk yang rehab.
"Untuk rehab aja, nilainya Rp 20 juta. Tahun ini kita dapatnya 64 unit rumah di tiga kelurahan. Limbungan, kemudian Meranti Landak dan Sri Meranti," kata Suryana, Kamis (30/9/2021).
Ada beberapa kategori rehab itu, seperti rusak sedang, persoalan pencahayaan, atap hingga lantai mengalami kerusakan. Kriterianya yang pertama adalah, tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan.
"Misalnya, rumah kalau untuk rehab itu rusak sedang, kemudian persoalan dengan pencahayaan, dengan konstruksi. Atap, dinding dan lantainya kalau ada yang rusak, ada masalah sanitasi, kemudian rumah yang dibantu itu harus milik sendiri," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pendataan bagi masyarakat yang rumah direhab, diusulkan masyarakat melalui kelurahan ke Dinas Perkim. Kemudian lurah yang mengusulkan ke Perkim. Setelah lurah mengusulkan ke Perkim, nanti tim akan turun ke lapangan untuk verifikasi terhadap kelayakan penerima bantuan, layak atau tidak.
"Bisa jadi layak menerima bantuan, tetapi kadang-kadang surat (rumah) tidak ada. Kemudian pemiliknya meninggal, lahannya sengketa," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |