Jakarta (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Dengan catatan pada tahun 2022 mendatang Indonesia telah berhasil keluar dari fase resesi, sehingga pertumbuhan ekonomi diperkirakan naik sebesar 5,2 persen, disusul dengan laju inflasi 3%, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 14.350.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pembahasan RUU APBN 2022 bersama DPR telah dan akan menghasilkan APBN yang responsif, tangguh dan mampu menghadapi tantangan dinamika dan risiko pandemi yang terus berubah.
"Pemerintah dan parlemen telah mengambil berbagai kebijakan dan langkah-langkah penting dalam menangani pandemi Covid-19 yang dampaknya luas dan signifikan," ujarnya dalam sambutan sidang paripurna, Kamis (30/9/2021).
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengungkapkan berdasarkan tren pemulihan kesehatan rakyat dan pemulihan ekonomi nasional, maka berbagai indikator asumsi makro APBN 2022 ditetapkan yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.
Menurut Said, pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2% tersebut cukup realistis. Pasalnya Indonesia sudah memiliki modal baik pada kuartal II-2021 yakni pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7,2% (year on year).
"Atau sudah melewati fase resesi. Walaupun pada triwulan III-2021 diperkirakan pertumbuhan ekonomi akan kembali terkoreksi, namun kita optimis pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai kisaran 3,7% sampai 4,5%," ujar Said.
"Inilah modal untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada tahun 2022," ujar Said lagi.
Setelah pembacaan asumsi dasar ekonomi makro pada RUU APBN 2022, kemudian Ketua DPR, Puan Maharani, menyepakati RUU APBN 2022 disahkan untuk menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi UU?," ujar Puan yang dijawab "Setuju" oleh seluruh anggota sidang paripurna.**