Gedung DPRD Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebulan sudah kasus pertikaian anggota DPRD Pekanbaru, berinisial IYS dengan warga Jalan Irkab Kecamatan Marpoyan Damai berlalu. Tapi, proses dugaan pelanggaran kode etik di Badan Kehormatan (BK) di legislatif itu sampai kini belum selesai.
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menyebut, saat ini masih mendalami persoalan atau laporan tersebut. Ia enggan berkomentar banyak dengan alasan masih melengkapi bukti.
"Belum bisa dipublikasi. Masih melengkapi bukti. Setelah keputusan hukum baru bisa dipublikasikan, begitu tahapan undang-undang," kata Ruslan, Jumat (1/10/2021).
Berita sebelumnya, Ruslan Tarigan mengatakan sesuai dengan Aturan Tata Tertib (Tatib) BK akan tetap memproses laporan yang masuk ke meja BK.
"Kita akan tetap proses, kita telaah sesuai dengan undang-undang. Dan nanti ahli pidana, ahli tatanegara dan administrasi negara akan kita panggil," kata Ruslan, pertengahan September lalu.
Ruslan menjelaskan pemanggilan para ahli sendiri untuk dimintai pendapatnya apakah laporan yang dibuat oleh warga Jalan Irkab, Kecamatan Marpoyan Damai ini memenuhi pelanggaran kode etik. Secara tata tertib laporan ini sendiri harus mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD Pekanbaru selama kurun waktu 7 hari.
Kemudian, jika dalam waktu 7 hari pimpinan DPRD Pekanbaru tidak mengeluarkan disposisi, BK akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. "Lalu kita tanya ke tim ahli apakah laporan ini sudah memenuhi unsur untuk diteruskan menjadi dugaan perkara pelanggaran etik," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |