Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD), pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Rokan Hilir (Rohil) diamankan aparat Polres Rohil.
Pria berinisial YM (22) dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke Polres Rohil karena tidak terima atas ulah YM yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Menurut pengakuan anaknya, sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dan baru terungkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 pukul 19.30 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021) membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur atau tepatnya di sebuah barak atau perumahan kebun kelapa sawit di salah satu kecamatan yang ada di Rohil.
AKP Juliandi SH menerangkan, kejadian bermula saat pelapor dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit dan bertanya apakah anak pelapor ada hubungan pacaran dengan YM.
Ayah korban pun menjawab tidak tahu dan meminta tolong agar YM dipanggil agar ditanya secara langsung.
Beberapa menit kemudian, lanjutnya, YM datang dan langsung ditanya oleh pemilik kebun. "Benar kau pacaran dengan anak bapak ini (sembari menunjuk orang tua korban) dan terlapor menjawab dengan "iya".
Selanjutnya orang tua korban langsung pulang ke rumah dan sampai di rumah pelapor bersama istrinya menanyai korban dengan mengatakan "apa benar kau ada hubungan dengan YM ? lalu korban (anaknya) menjawab "Iya" dan kemudian saksi (ibu korban) bertanya "Kamu sudah dikerjai ?", lalu korban menjawab "Aku sudah dikerjai 4 kali."
Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor di rumahnya namun tidak dijumpai dan kemudian pelapor pergi ke rumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor ke rumah pemilik kebun sawit.
Dan saat itu Pelapor langsung bertanya "tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD" dan terlapor tidak menjawab, hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa ke Polres Rohil dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang serta melaporkan ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) lainnya yang diperoleh adalah satu helai baju kaos warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna pink.
"Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, membawa korban berobat ke Pukesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |