Ilustrasi. Pemprov Riau diminta perhatikan dan ratakan kesejahteraan guru bantu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mengatakan, bahwa Pemprov Riau harus memperhatikan nasib guru bantu Provinsi Riau.
Guru bantu provinsi yang merupakan pengangkatan tahun 2005, 2006, dan 2008, kata Ade, merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur dengan mempertimbamgkan beberapa hal, yakni Guru Bantu Provinsi diperbantukan mengajar pada posisi Pendidikan Dasar (Dikdas/SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (Dikmen/SMA dan SMK).
Untuk Guru Bantu Provinsi yang saat ini mengajar di Dikdas (Pendidikan Dasar)/dimana kewenangan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, namun dengan status sebagai Guru Bantu Provinsi.
"Maka pemerintah provinsi harus memperhatikan kesejahteraan bapak dan ibu guru yang tidak sama dengan yang mengajar di Dikmen Pendidikan Menengah/SMA dan SMK. Guru yang mengajar di Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dengan status yang sama sebagai Guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan guru yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," kata Ade, Senin (4/10/2021).
Secara histori, sambung Ade, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di Provinsi Riau yang belum mencukupi atau dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru.
"Secara Yuridis, pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang Pendidikan Dasar dan Menengah berada di Pemerintah Kabupaten/Kota yang mana sebelum terbitnya UU 23 tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah," cakapnya lagi.
Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai Guru Bantu Provinsi.
"Karena mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK yang kewenangan SMA dan SMK saat ini sesuai dengan UU 23 tahun 2014 berada langsung di bawah tanggung jawab dan urusan Provinsi," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |