PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat menilai Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyeberan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau atau yang lebih familiar disebut dengan Pergubri Mitra Media, sangat positif, terutama sebagai upaya untuk mewujudkan penggunaan anggaran negara yang akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikannya ketika menerima kunjungan tiga Asosiasi Perusahaan Pers (APP) Riau yang merupakan konstituen Dewan Pers (DP) yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Senin (4/10/2021).
“Pergubri itu bisa kita jadikan kriteria dalam mengaudit penggunaan anggaran publikasi di media massa,” tegas Widhi yang didampingi Kepala Subauditorat II Handrias Haryotomo dan Kepala Humas dan TU Kalan Solikhin.
Lebih lanjut Widhi Widayat mengharapkan keberadaan Pergubri Mitra Media tersebut bisa menjadi regulasi agar penggunaan anggaran publikasi, selain akuntabilitas juga tepat sasaran.
“Ada output dan outcome yang jelas dan terukur,” demikian pandangannya.
Rombongan 3 APP Riau terdiri dari Ketua AMSI Riau, Ahmad S.Udi, Ketua SMSI Riau Novrizon Burman, Ketua SPS Riau Khairul Amri, Sekretaris AMSI Riau Dian Alhadi, Bedum AMSI Riau M Junaidi, Majelis Etik AMSI Riau Hasan Basril, Sekretaris SMSI Riau Luna Agustin, dan Sekretaris SPS Riau Hasbi.
Juru Bicara 3 APP Riau Ahmad S. Udi mengungkapkan tujuan kunjungan sesungguhnya adalah untuk membangun sinergi dengan BPK Perwakilan Provinsi Riau terkait adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyeberan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau atau yang lebih familiar disebut dengan Pergubri Mitra Media.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan keberadaan Pergubri tersebut merupakan hasil dari dorongan 3 APP Riau dalam rangka memulihkan ekosistem bisnis media.
“Kehadiran Pergubri Mitra Media ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk memulihkan ekosistem bisnis media,” ujar Ahmad.
Secara garis besar, tambah Ahmad, Pergubri Mitra Media berupa persyaratan media yang dijadikan mitra publikasi penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemprov Riau. Persyaratan tersebut mengacu pada standar yang diterapkan Dewan Pers. Misalnya, media yang bisa dijadikan mitra entitas minimal sudah lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers.
Atas apresiasi positif BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, rombongan 3 APP Riau sangat beterima kasih. Kian bersemangat dalam memulihkan ekosistem bisnis media di Riau.
Pertemuan yang digelar di Ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Kuantan BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut berlangsung santai. Bahkan kerap diselingi canda.***
Penulis | : | rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |