Tangkapan layar dari CCTV dugaan penganiayaan pelayan kafe oleh oknum pengusaha travel
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - David Tan alias Muhammad Dawood bebas dari jeratan hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membebaskan oknum pengusaha travel umrah itu dari penjara.
Direktur PT Riau Wisata Hati (RWH) itu sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin. Ia juga sempat ditahan.
Dibebaskannya Dawood karena telah terjadinya perdamaian antara dirinya dan korban. Pihak kepolisian menerapkan Restoratif Justice. "Mereka berdamai," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Senin (4/10/2021).
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengaku belum mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara itu. "Belum, belum (ada pemberitahuan dari penyidik)," ujar Zulham.
Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menetapkan sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara yang melibatkan Dawood, jika dilimpahkan penyidik.
"Nanti SOP-nya di kita, kalau sudah sebulan (tak ada berkas), kita P-17 kan. Kita pertanyakan bagaimana perkembangan selanjutnya, kok berkas belum dikirim-kirim. Gak datang sebulan, kita surati lagi yang kedua. Sebulan tak datang lagi, kita kembalikan SPDP," jelas Zulham.
Ditanya apakah ada kewajiban penyidik memberitahukan perihal penghentian penyidikan, Zulham mengatakan memang seharusnya pihaknya diberitahu. "Seharusnya ada nanti (pemberitahuan dari penyidik)," tegas Zulham.
Zulham kembali menyebut kalau dirinya belum mengetahui soal restorative justice yang diterapkan penyidik dalam penghentian perkara tersebut, Zulham mengaku tidak mengetahui pasti. Dia menegaskan, di Kejaksaan hal itu tidak bisa diterapkan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Tapi kita kan tidak tahu syarat-syarat RJ (restorative justice,red) di penyidikan. Kalau syarat-syarat RJ di Kejaksaan kan jelas. Dia (perkara, red) yang di bawah 5 tahun. Kalau di atas 5 tahun kan gak bisa. (Pasal) 170 (KUHP) kan 7 tahun maksimal," jelas Zulham.
Diberitakan sebelumnya, penganiaayan terjadi pada Ahad (15/6/2021). Kejadian itu dilaporkan korban ke kepolisian pada Selasa (17/6/2021).
Dalam kasus ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita petugas.
Diceritakan, peristiwa berawal ketika Dawood bersama teman-temannya datang ke Angel's Wing Bar and Longue, Ahad (15/6/2021) sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman.
Ketika terlapor dan teman-temannya minum, sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.
"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Juper.
Tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Pada Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.
Ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali. Itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," kata Juper.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, terlapor tidak ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namum, Rabu (15/9/2021), seluruh permohonannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.
Atas putusan itu, penyidik melanjutkan proses penyidikan. Pengusaha biro travel perjalanan umrah itu pun diketahui telah ditahan sejak Rabu (22/9/2021) malam. Tak lama berselang, penyidik dikabarkan telah menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |