Pimpinan DPRD Kampar, Camat Kampar, Kapolsek Kampar dan beberapa perwakilan OPD mendengarkan keterangan pihak RSIA Bunda Anisyah di samping pagar yang dibangun.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Polemik antara masyarakat Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dengan pihak manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Anisyah terus berlanjut.
Tuntutan dari masyarakat agar pembangunan pagar RSIA Bunda Anisyah yang diduga dibangun di atas badan jalan desa dan dugaan adanya limbah medis yang menggangu masyarakat sekitar RSIA Bunda Anisyah direspon oleh DPRD Kabupaten Kampar dengan dilaksanakannya hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen RSIA Bunda Anisyah dan menghadirkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Tanjung Berulak, Camat Kampar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (4/10/2021).
Tidak hanya sampai di situ, setelah digelarnya RDP hingga menjelang siang, pihak DPRD Kampar yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Wakil Ketua DPRD Repol, Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Anshor dan sejumlah anggota DPRD Komisi I langsung meninjau lokasi pembangunan pagar di RSIA Bunda Anisyah di Desa Tanjung Berulak.
Dari pantauan CAKAPLAH.COM di lokasi, pimpinan DPRD Kampar menyaksikan langsung pengukuran badan jalan yang berada di sisi pagar yang baru dibangun pihak RSIA Bunda Anisyah. Pengukuran dengan peralatan meter dilakukan di hadapan kedua belah pihak, perwakilan masyarakat dan pihak RSIA Bunda Anisyah. Puluhan masyarakat juga ikut menyaksikan pengukuran badan jalan.
Beberapa kali terjadi argumen antara pihak manajemen RSIA Bunda Anisyah termasuk pemilik RSIA Bunda Anisyah, pasangan suami istri Syahmanar dan Kartini dengan perwakilan masyarakat.
Kepada kedua belah pihak baik Ketua DPRD Kampar M Faisal, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol maupun Ketua Komisi I M Anshar sepakat akan mencari jalan terbaik atas persoalan ini dan jangan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Sementara dari pantauan di ruang Banggar DPRD Kampar, tempat pelaksanaan RDP, sebelum peserta RDP turun ke lokasi RSIA Bunda Anisyah, jalannya RDP berlangsung cukup panas. Perwakilan manajemen RSIA BA terlihat datang telat karena mereka ragu dengan kejelasan surat undangan RDP yang mereka terima dari Sekretariat DPRD Kampar.
Juru bicara perwakilan masyarakat Desa Tanjung Berulak Yusnir dalam pertemuan ini menegaskan bahwa pagar yang sudah dibangun pihak RSIA Bunda Anisyah adalah ilegal karena dibangun di atas jalan desa yang sebelumnya telah dua kali mendapatkan pembangunan yang bersumber dari APBD dan APBN (program PNPM mandiri). "Yang dibutuhkan masyarakat sampai detik ini geser pagar dan kembalikan jalan seperti semula," tegas Yusnir.
Permintaan itu pernah disampaikan Yusnir dan perwakilan masyarakat ke pihak RSIA Bunda Anisyah tapi tidak pernah digubris.
Ia juga meminta pihak rumah sakit agar jangan menggiring opini dan ia membantah bahwa berkumpulnya masyarakat pernah dibubarkan oleh pihak keamanan.
Wakil Ketua BPD Tanjung Marizon Basri mengaku sejak awal meminta pihak kecamatan melakukan pengukuran ulang. Ia mengungkapkan, dasar RSIA BA adalah SKGR untuk bagian lahan di depan yaitu dengan luas lahan 24,5 x 26,5 meter.
Sementara panjang pagar ke belakang 80 meter lebih. "Di belakang suratnya sertifikat dan itu tak pernah diterangkan pihak rumah sakit ke kami," bebernya.
Kades Tanjung Berulak Adrian dalam pertemuan ini mengaku bahwa sejak awal sudah diberitahu adanya pembangunan pagar oleh pihak RSIA Bunda Anisyah. Ketika proses pembangunan pagar dimulai ia juga telah menerima laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan guna mencari jalan penyelesaian.
Meskipun ia menjadi kepala desa tergolong baru, dari informasi yang ia peroleh, di atas jalan desa yang ada sekarang dulunya merupakan aliran irigasi. Ia berharap masalah ini menemukan solusi.
Sementara itu, Direktur RSIA dr Andri Setiawan dan Owner (Pemilik) RSIA Bunda Anisyah H Syahmanar dengan tegas mengatakan bahwa pagar yang mereka bangun adalah di atas lahan yang mereka beli pada tahun 2005 lalu.
Pembangunan pagar dan perluasan ruangan UGD karena setiap rumah sakit di Indonesia diwajibkan ikut akreditasi.
Selanjutnya izin mendirikan bangunan (IMB) telah mereka siapkan satu tahun lebih sebelum proses pembangunan. Namun ada beberapa proses yang mereka harus lalui dan membutuhkan waktu.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum pembangunan pagar. Namun tak lama setelah itu pihak Pemdes bersama staf dan ninik mamak berkumpul di lokasi pembangunan pagar. "Yang dibahas kok bangun pagar tak bilang ke kami," kata Andri.
Saat itu pihaknya sudah memperlihatkan surat tanah yang mereka beli dan di dalamnya lebar tanah yang mereka beli pada 2005 yakni 24 meter. Ia menceritakan, awalnya dari pemilik lahan sebelumnya Marzuki Datuk Ompek, lahan ini lebarnya 25 meter namun sang pemilik lahan menghibahkan satu meter untuk jalan desa.
Pemilik RSIA Bunda Anisyah H Syahmanar mengakui bahwa ketika adanya pembangunan jalan menggunakan dana PNPM ia telah mengingatkan ketika itu bahwa semenisasi yang dilakukan berada di atas lahan mereka.
"Tapi tak ada izin sedikitpun. Sebenarnya jalan sekarang semakin besar, lebar dari dulu. Kenapa masyarakat dulu merasakan lebar karena masyarakat memanfaatkan lahan kami yang disemenisasi," ulasnya.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kampar Syofiandi terkait masalah bangunan, sama dengan menikah. "Menikah dulu baru beranak. Izinnya dulu baru dibangun," katanya.
Berkaitan RSIA Bunda Anisyah, untuk penambahan bangunan baru tinggal menunggu dokumen DPLH. Untuk dokumen UKL dan UPL yang sudah terbit pada tahun 2008 yang artinya hanya tinggal perubahan dokumen. Tapi terkait penambahan bangunan baru apapun ceritanya wajib izinnya dulu," tegas Syofiandi.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Cipta Kaya Dinas PUPR Kahupaten Kampar Nazarudin mengakui bahwa pihaknya tidak ada menerima dokumen baik secara teknis maupun administratif terhadap bangunan baru RSIA Bunda Anisyah.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal mempertanyakan kenapa bangunan berdiri lebih dulu daripada tuntasnya perizinan. "Ini yang harus diwanti-wanti. Kepada dinas yang mengeluarkan ada apa?," tegas politisi Gerindra tersebut.
Ia juga menegaskan agar OPD terkait tanggap ketika masyarakat mulai membangun dan jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketika bangunan selesai baru disegel seperti yang terjadi di Kampa.
"Sudah dibangun, berapa biaya itu baru disegel. Padahal cikal bakal sudah nampak. Ini kita tak tanggap," ulasnya.
Faisal juga tampak kecewa ketika menerima laporan camat tidak hadir pada RDP ini karena persoalan ini tidak main dan bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau para pihak.
"Kalau pak camatnya tak benar kita rekomendasikan diberhentikan. Pindahkan saja, saya tak suka kaya gitu," tegas Faisal.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kampar Repol. Ia mempertanyakan kenapa camat mengeluarkan surat rekomendasi sementara desa belum mengeluarkan.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |