Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus dua pengedar Narkoba setelah sebelumnya dibuntuti.
Kronologinya, awalnya tim mendapat informasi, bahwa akan ada dua orang laki-laki yang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Kabupaten Siak pada Rabu (29/9/2021) lalu.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson D.P. Siregar mengatakan, berdasarkan Informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa yang akan membawa narkotika tujuan Siak menggunakan mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi BM 1554 KF.
"Sekira Jam 20.30 WIB. Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menjumpai kendaraan tersebut melintas di Jalan Sudirman, tepat nya di depan Mall Pekanbaru dan dilanjutkan dengan pembuntutan terhadap mobil tersebut," ucap Robinson, Selasa (5/9/2021).
Sekira pukul 22.00 WIB, mobil Toyota Rush nomor polisi 1554 KF berhenti di Jalan HR. Subrantas di depan Batrai A, tepatnya di Indomaret. Kedua laki-laki tersebut turun dari mobil sambil menelpon.
"Tidak lama kemudian mereka pergi menuju warung makan yang berada di samping Indomaret tersebut. Tim belum melakukan upaya tangkap dikarenakan belum pasti barang narkotika ada pada kedua laki-laki tersebut," ungkapnya.
Tim mendapat informasi bahwa kedua laki-laki tersebut mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu (mengantarkan narkotika jenis sabu).
"Sekira pukul 22.30 WIB, Tim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu. Total jumlah berat sabu tersebut 190 gram," pungkasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor BNNP Riau.