Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua warga Jalan Irkab RW 05, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru saat ini telah ditahan oleh Polresta Kota Pekanbaru atas dugaan melakukan pembacokan dan pengeroyokan kepada oknum anggota dewan berisial IYS.
Namun, setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Kota Pekanbaru, pengacara hukum warga dilobi untuk membuat surat penangguhan penahanan terhadap RJJ dan ADF.
“Kenapa penyidik yang menawarkan penangguhan penahanan? Kalau sudah dijadikan tersangka, ya tersangka saja. Perkara lanjut. Ini kok malah kami yang diminta untuk membuat surat permohonan penangguhan,” kata Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, Selasa (5/10/2021).
Sebagai pengacara yang diberikan mandat oleh keluarga korban dan warga, dirinya tentu akan melanjutkan perkara tersebut. Apalagi, warga tidak meminta untuk melakukan penangguhan penahanan.
“Keluarga korban dan warga meminta ke kami untuk melakukan praperadilan. Kita juga melihat syarat dan objek untuk melakukan itu ada. Sekarang kita cari saksi ahli dulu sebelum nantinya melakukan Prapradilan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah sebagai pengacara hukum, dirinya ikut mendampingi warga saat dipanggil Bid Propam Polda Riau, Suharmansyah menegaskan dia hanya membantu warga dan keluarga korban sebatas di Polresta Kota Pekanbaru.
“Iya kemarin warga kan dipanggil Propam Polda Riau terkait dengan laporan yang pernah dimasukannya. Kami pengacara tidak ikut itu. Namun jika perkara ini naik di pengadilan, kita akan dampingi warga,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |