Ilustrasi. Pria di Pekanbaru dianiaya sekelompok orang karena batalkan pesanan di MiChat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin inilah kata kiasan untuk oknum anggota Satpol-PP Kota Pekanbaru berinisial AS. Sudahlah dikeroyok, AS pun diberi Surat Peringatan 3 (SP3) oleh Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang.
“Kita sudah panggil yang bersangkutan kemarin. Tapi karena alasan sakit, tak datang. Tapi SP3 sudah kita layangkan untuk yang bersangkutan,” kata Iwan, Selasa (5/10/2021).
Iwan mengatakan, untuk proses memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Kerja (Satker) yang dipimpinnya itu ada mekanisme dan aturan. Jadi, meskipun yang bersangkutan telah membuat kesalahan tidak serta-merta bisa dirinya pecat atau diberhentikan.
Baca: Batalkan Pesanan MiChat, Pria di Pekanbaru Babak Belur
“Untuk memberhentikan anggota itu kan ada prosesnya. Kita beri SP dulu sampai SP3. Jika masih berbuat kesalahan, baru kita berhentikan,” tegasnya.
Dirinya menyebutkan, apa yang saat ini dialami oleh AS merupakan persoalan pribadi. Untuk itu, dirinya pun tidak mau terlalu jauh ikut campur.
“Untuk persoalan di luar kedinasan, saya tak ikut campur. Yang jelas, jika ada oknum anggota yang kedapatan berbuat salah, tentu kita berikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |