PEKANBARU (CAKAPLAH) - KO dan SA hanya pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengubah status penahanan terhadap diri mereka. Kedua terdakwa perkara pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru itu dijebloskan ke penjara.
Kedua terdakwa merupakan pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. KO merupakan Ajudikator atau Supervisor sedangkan SA merupakan Analisis Keimigrasian. Penetapan pengalihan status tahanan keduanya dibacakan oleh hakim Ketua Mahyudin usai pembacaan tuntutan, Selasa (5/10/2021) sore.
Terdakwa yang sebelumnya merupakan tahanan kota dialihkan menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). "Mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan. Terhitung tanggal 5 Oktober hingga 30 November 2021," ujar Mahyudin.
Sebelumnya, saat proses penyelidikan hingga penyidikan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua terdakwa tidak ditahan. Ketika proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (26/8/2021), keduanya oleh jaksa ditetapkan jadi tahanan kota.
Usai mendengar penetapan hakim tersebut, kedua terdakwa keluar ruang persidangan. Terlihat terdakwa KO a yang masih mempunyai anak balita menelepon seseorang sedangkan SA lebih tenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sintha Dame Siahaan dan Lusi Yetri Manmora berkoordinasi dengan penasehat hukum kedua terdakwa. Setelah itu, dengan pengawalan petugas kejaksaan keduanya didampingi penasehat hukum dibawa ke Rutan.
KO akan menjalani hari-harinya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sedangkan SA ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. "Langsung dibawa ketahanan," kata petugas kejaksaan yang mengawal kedua terdakwa.
Sebelum penetapan penahanan dibacakan, JPU menuntut KO dan SA dengan tuntutan berbeda. KO dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan SA dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
JPU dalam dakwaannya menyebut, kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Dalam perkara ini Wandri telah berstatus sebagai terpidana.
"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.
Kasus berawal ketika Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh KO dan SA.
Peran KO membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik KO dan SA.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebanyak Rp2.250.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |