PEKANBARU (CAKAPLAH) - Laporan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang diserahkan oleh Warga di Jalan Irkab RW 05 ke Polda Riau dilimpahkan ke Polresta Kota Pekanbaru. Akibat dilimpahkannya berkas laporan itu ke Polresta Kota Pekanbaru, tiga warga yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat kembali diperiksa penyidik Polresta Kota Pekanbaru.
“Kami dipanggil ke Polresta Kota Pekanbaru atas pengaduan dan perlindungan hukum yang kami serahkan ke Polda Riau. Setelah berkas di limpahkan, maka kami bertiga kembali memberikan kesaksian,” kata Ketua RT 02, Gusri.
Dikatakan Gusri, dirinya mengaku bingung ketika harus menyampaikan kesaksian yang sama sejak awal. Untuk itu, dirinya berharap agar kedua belah pihak dapat dikonfirmasi secara langsung baik dari perwakilan warga dan oknum anggota dewan.
“Kita datang untuk menjelaskan kembali kronologis dari awal serta fakta-fakta di lapangan. Termasuk kesaksian bohong anggota dewan IYS ke media, tadi kami sampaikan ke penyidik,” tegasnya.
Saat disinggung apakah warga tetap keu-keuh akan melakukan Praperadilan? Gusri dengan suara tinggi mengatakan jika warga dan keluarga korban tetap sepakat untuk melanjutkannya.
“Kita sudah siapkan untuk menempuh jalur Pra Pradilan. Kita sudah minta bantuan juga ke saksi ahli dan Senin kita masukan berkas itu ke pengacara yang sudah diamanahkan oleh warga dan keluarga korban,” pungkasnya.
Sebelumnya warga jalan Irkab dilaporkan ke kepolisian imbas cekcok antara anggota DPRD Pekanbaru dengan warga setempat beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |