Airlangga Hartarto
|
Jakarta (CAKAPLAH)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengharapkan esok Kamis (7/10/2021), DPR RI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disahkan melalui sidang paripurna menjadi sebuah Undang-undang.
"Diharapkan dapat disetujui oleh DPR pada akhir masa sidang periode ini pada 7 Oktober tahun ini," ujarnya pada Forum Dialog HUT 83 Sinarmas, Rabu (6/10/2021).
Airlangga mengatakan, dengan dijadikannya RUU tersebut sebagai Undang-undang. Ke depan perekonomian nasional akan semakin terjaga. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak badan usaha melalui UU Nomor 2 tahun 2022. Adapun pada RUU, tarif pajak badan (PPh) badan untuk tahun 2022 adalah 22 persen.
Di sisi lain, pemerintah sudah memberikan beragam insentif demi mendukung pemulihan korporasi, badan usaha, hingga UMKM saat pandemi Covid-19.
Beberapa insentif tersebut di antaranya pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
"Serangkaian insentif juga didorong. Baik itu untuk PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25, restitusi PPN, penurunan tarif PPh badan berdasarkan KUP terakhir tentu ini diberlakukan untuk menjaga perekonomian nasional," tutur Airlangga.
Pada kesempatan itu ia menuturkan, Indonesia patut bersyukur karena sudah meraih pertumbuhan ekonomi yang positif pada kuartal dua 2021, mencapai 7,07 persen. Angka itu tertinggi selama 16 tahun terakhir.
Ditargetkan sampai akhir tahun ini, ekonomi tumbuh di kisaran 3,7 persen sampai 4,5 persen. Lalu tahun depan ditargetkan menembus 5,2 persen.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |