Suasana sidang korupsi proyek Danau Tajwid.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi robohnya turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ternyata, ada surat pernyataan yang dibuat agar kasus ini tidak berlanjut.
Surat itu dibuat oleh MD Rizal selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan. Di perkara ini, MD Rizal menjadi terdakwa bersama stafnya Tengku Pirda, sekaligus operator alat berat.
Surat pernyataan itu ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahril Siregar ketika MD Rizal memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/10/2021) sore.
"Pernah buat surat pernyataan ke PT Raja Oloan?" tanya JPU Syahril Siregar didampingi Hendri Junaidi sambil memperlihatkan sebuah surat di persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlan.
MD Rizal membenarkan adanya surat pernyataan itu. Surat bermaterai itu ditandangani langsung oleh MD Rizal, yang berisikan akan memberi kompensasi berupa proyek jika kasus robohnya turap tidak berlanjut ke pengadilan.
Surat itu akan ditujukan kepada Direktur PT Raja Oloan selaku rekanan proyek pembangunan turap. Menurut MD Rizal sudah ada kesepakatan awal kalau proses hukum tidak akan lanjut. "Karena sudah sepakat perkara tidak dilanjutkan," kata MD Rizal.
Selain akan memberikan kompensasi berupa proyek, MD Rizal juga menjanjikan akan melunaskan pembayaran pekerjaan pada APBD-P. Dalam gugatan perdata yang diajukan PT Raja Oloan, pengadilan meminta Dinas PUPR Pelalawan membayar sisa pekerjaan Rp4 miliar.
Surat pernyataan itu, kata MD Rizal, diberikan kepada Harris Kampai. "Apa hubungannya (Harris Kampai) dengan saudara?" tanya JPU.
"Dulu ada rencana barter,” kata MD Rizal.
MD Rizal menyebut, Harris Kampai berteman dengan Direktur PT Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar. "Haris bilang, perkara berjalan karena ada laporan dari Raja Oloan. Mereka (Harris dan Direktur PT Raja Oloan) berteman," ungkap MD Rizal.
Kemudian giliran hakim yang mencecar MD Rizal tentang surat pernyataan itu. MD Rizal mengungkap surat pernyataan dibuat oleh stafnya.
"Dibuat staf saya, temui Haris Kampai, coba barter kasus ini agar tidak naik. Sepanjang saya mampu, saya ok kan," ucap MD Rizal.
"Jadi diberikan proyek itu," tanya hakim lagi.
"Tidak ada, kan kasusnya naik hingga ini, ke pengadilan," kata MD Rizal yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tidak hanya menjelaskan tentang ada surat peryataan, pada persidangan itu MD Rizal juga membeberkan bagaimana awal dia memerintah Tengku Pirda agar membawa ekskavator ke lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
MD Rizal meminta Tengku Pirda membawa satu unit ekskavator ke lokasi proyek pada 12 September 2020. Alat berat sampai di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Alasan MD Rizal memerintahkan Tengku Pirda karena dirinya menerima laporan kalau turap roboh. "Tahu turap roboh dari ajudan bupati (HM Harris). Ketika itu, saya langsung melihat karena sudah diberitahu," kata MD Rizal.
Di lokasi, dirinya melihat ada keretakan di separuh jalan, tidak jauh dari lokasi turap. Jalan itu ditutup dengan daun Akasia. "Artinya, siapa pun yang lewat harus hari-hati. Posisinya masih di Danau Tajwid, jaraknya 1,4 km," ucap MD Rizal.
Mengingat itu aset pemerintah daerah meski masih terutang Rp4 miliar, maka MD Rizal berpikir untuk memperbaikinya. "Alasan itu aset kalau tidak diperbaiki, akan runtuh semua," tutur MD Rizal.
Perbaikan dilakukan dengan mengambil tanah yang menjadi beban di sekitar turap. Tanah itu dipindahkan ke tempat lain. "Untuk mengurangi beban," tambah MD Rizal.
Namun perbaikan itu dilakukan tanpa melalui kajian teknis maupun meminta pendapat tenaga ahli. MD Rizal hanya menghubungi sejumlah pihak di Pemkab Pelalawan yang ikut dalam proyek itu. "Jadi, tidak ada kajian teknis," ucap dia.
MD Rizal juga menjelaskan dari awal tidak mengetahui kalau proyek pembangunan turap belum seluruhnya dibayar ke rekanan. Ia berpikir semua berjalan lancar dan baru tahu proyek bermasalah kemudian hari.
Saat proyek berjalan, MD Rizal juga mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, ketika dirinya ditunjuk jadi Plt Kadis PUPR Pelalawan, dokumen pekerjaan proyek tidak ikut diserahkan kepada dirinya.
MD Rizal tahu PT Raja Oloan menang di pengadilan karena diberitahu seorang stafnya. Pengadilan mewajibkan Dinas PUPR Pelalawan membayarkan sisa pekerjaan Rp4.087.112.864 dari nilai kontrak Rp6.163.648.609
Sementara, terdakwa Tengku Pirda mengakui dirinya dihubungi MD Rizal agar membawa satu unit ekskavator ke lokasi turap. Tanah yang digali dibuang ke samping turap.
'Saya menggali dari jam 5 sore. Sampai jam 9 malam. Balik lagi jam 10 malam hingga 12 malam. Besok paginya cari kayu untuk cerocok," jelas Tengku Pirda.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.
"Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019, pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.
Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada saksi Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.
"Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning," tutur JPU.
Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Raja Oloan, dinilai proggresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan PT Raja Oloan selaku kontraktor tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.
Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020," jelas JPU.
Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Excavator.
"Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa excavator jenis long milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
"Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan excavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata," jelas JPU.
Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.
Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.
"Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan," terang JPU.
Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau, yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.
Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan.
Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid," papar JPU
Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU , membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.
"Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," tambah JPU.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |