Banyak tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim untuk menertibkan tiang dan objek reklame tidak berizin atau ilegal. Sampai kini, masih banyak tiang dan objek reklame ilegal yang belum ditertibkan.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, Kamis (7/10/2021), soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Lanjutnya, kategori keempat akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Menurutnya, tim sudah cek. Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
"Beberapa hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot (iklan) dan tempel-tempel. Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas jalan," kata Ami, sapaannya.
Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Jalan Soekarno Hatta sama Jalan Arifin Achmad. Saat ini, sedang lakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL.
Dalam perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame, pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.
Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Yang lima ini nanti mengawal setelah lakukan pelelangan," jelasnya.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai penilaian, minggu depan laporkan ke Pak Wali, untuk bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tambahnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |