Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - General Manajemen (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, untuk penerbangan dari Provinsi Riau ke daerah yang masih berstatus PPKM level 3 dan 4, maka calon penumpang harus melengkapi persyaratan negatif PCR dan surat vaksin dua kali.
"Namun untuk penerbangan ke daerah yang PPKM level 2, itu cukup menggunakan surat negatif swab antigen dan vaksin dua kali. Misalnya mau ke Batam atau ke Medan, itu kan PPKM level 2, cukup swab antigen, tidak harus PCR," kata Yogi, Kamis (7/10/2021).
Begitu juga sebaliknya, jika calon penumpang berasal dari daerah yang masih berstatus level 3 dan 4 seperti dari Jakarta menuju ke Pekanbaru misalnya, itu juga harus menggunakan negatif PCR.
"Intinya kalau dua daerah itu sudah sama-sama level 2, maka cukup rapid tes antigen saja sebagai syarat perjalanan. Tapi kalau ada daerah tujuan kita masih level 3 atau 4 baru pakai PCR, aturan dari pusat seperti itu," terangnya.
Untuk diketahui, saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Provinsi Riau berada di Level 2.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |