Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberi sanksi kepada Lurah Tirta Siak AN yang tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kepengurusan surat tanah. AN sampai kini masih aktif sebagai lurah.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, sanksi kepegawaian belum bisa diberikan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami menunggu proses di kepolisian. Apabila dalam proses itu diteruskan ke kejaksaan dan berakhir dengan vonis pengadilan, maka kami menerapkan hukuman kepegawaiannya," kata dia.
Status lurah itu masih pegawai Pemko hingga ada vonis pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sebab itu Pemko Pekanbaru belum menonaktifkan lurah AN hingga saat ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, AN tetap berstatus Lurah Tirta Siak. Karena pihaknya tetap berpegang teguh pada azaz praduga tidak bersalah.
"Proses hukumnya masih baru berproses. Jadi, kami belum bisa memberikan sanksi kepada si lurah," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |