(CAKAPLAH)-Hasil dari pemekaran daerah tentu sudah dapat dirasakan oleh sebagian daerah yang telah dimekarkan. Era reformasi tahun 1998 salah satunya adalah membuka kesempatan kepada daerah untuk dimekarkan. Banyak daerah-daerah yang telah dimekarkan dari hasil reformasi tersebut.
Merupakan hal yang wajar saja, jika setiap daerah melakukan pemekaran dengan melihat segala potensi dan ketersediaan infrastruktur yang ada di daerahnya.
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 telah melahirkan pembentukan Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kuantan Singingi, Karimun, Natuna dan Kota Batam dalam wilayah Provinsi Riau. Kemudian 3 tahun selanjutnya, pembentukan Provinsi baru yaitu Provinsi Kepulauan Riau dari pemekaran Provinsi Riau dengan lahirnya Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 yang disahkan pada 25 Oktober 2002.
Di usianya yang telah 22 tahun tersebut telah banyak kemajuan khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia. Banyak hal yang sudah dapat dinikmati oleh daerah-daerah yang telah dimekarkan tersebut. Keberhasilan pemekaran daerah tidak saja dilihat dari kuantitas jumlahnya, namun juga yang perlu menjadi perhatian oleh pemerintah adalah kualitas dari pemekaran itu sendiri. Di usia 22 tahun tentunya masih banyak kekurangan kekurangan dalam membangun suatu daerah khususnya pembangunan infrastruktur dalam mendukung pembangunan dan perekonomian rakyat di daerah. Namun di usianya yang ke-22 tersebut, masih menjadi tantangan ke depan bahwa pemekaran daerah merupakan hal yang wajar saja terjadi, namun mesti melihat segala potensi dan insfrastruktur yang ada bukan hanya sekedar pemekaran daerah saja, tanpa pemetaan dan potensi yang ada. Namun secara umum, sudah banyak kemajuan dan prestasi yang diraih oleh daerah yang dilakukan pemekaran.
Berbicara tentang daerah otonomi baru (DOB), seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dengan wilayah yang cukup luas. Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah.
Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun Sumber Daya Manusia di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Dan dapat dilihat juga bahwa pemekaran daerah juga sangat mendesak untuk dimekarkan dengan ketersediaan potensi infrastruktur daerah yang ada. Hingga tahun 2021 ini saja sudah tercatat 314 usulan untuk pemekaran daerah baik untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pertanyaannya apakah itu hal yang mendesak atau perlu pemetaan lagi sejauh mana urgensi dari setiap daerah untuk dimekarkan?.
Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah beserta DPR mempersilakan daerah untuk membentuk DOB Persiapan dalam hal pemekaran daerah tersebut. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah dan DPR sebagai upaya menerima aspirasi masyarakat di daerah dalam hal pemekaran daerah. Mengenai pemekaran daerah, undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah telah mengatur mekanisme dan proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Persiapan. Dalam hal pemekaran daerah, pemerintah dan DPR telah bersepakat dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) persiapan dulu dan harus mengikuti proses persiapan tersebut selama 3 tahun yaitu melalui tahapan daerah persiapan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal yang demikian untuk mengantisipasi makin maraknya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah, namun tidak melihat kesiapan dan proses pemekaran yang harus dilalui daerah tersebut.
Oleh sebab itu daerah otonomi baru (DOB) persiapan ini memberikan waktu dan ruang bagi daerah untuk mempersiapkan segala potensi yang ada di daerahnya sebelum pembentukan DOB yang definitif dan kedepannya tidak akan menimbulkan masalah khususnya dengan daerah induk. Persyaratan dasar kewilayahan meliputi seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan merupakan hal umum yang mesti dilakukan.
Dalam BAB VI tentang Penataan Daerah ada sejumlah pasal yang mengatur tentang penataan daerah tersebut dan juga mengatur tentang pemekaran daerah. Pasal 31 hingga pasal 56 semuanya mengatur tentang Penataan Daerah yang didalamnya juga mengatur tentang pemekaran daerah dan penyesuaian daerah. Ini artinya segala sesuatu yang menyangkut tentang pemekaran daerah sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, namun dalam prakteknya aspirasi masyarakat di daerah begitu besar dalam hal pemekaran daerah. Namun apapun alasan pemerintah yang hingga kini masih tetap melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah, seyogyanya tidak akan mematikan aspirasi masyarakat di daerah.
Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan yang memadai. Dan sebaliknya pula akhirnya aspirasi daerah dalam hal pemekaran daerah (DOB) mesti pula mengikut aturan dan pemetaan grand design dalam hal pemekaran daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |