Oknum guru PNS di Rohil ditangkap karena miliki narkoba.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Salah satu oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) yang berprofesi sebagai guru diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) karena memiliki puluhan gram Narkotika jenis sabu-sabu.
PNS yang diamankan tersebut adalah J (46) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Humas Polres AKP Juliandi, Senin (11/10/2021) mengatakan, oknum guru tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/248 /X/2021/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Rohil/ Polda Riau tanggal 3 Oktober 2021.
Dimana sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dari informasi dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial J.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dan kemudian dapat menangkap pelaku," katanya.
Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2021 lanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah J, karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa J ada menyimpan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggerebekan sambung Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di gudang dalam rumah berupa 1 plastik ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 18 plastik bening klip merah dan 1 sendok kecil terbuat dari kertas.
Dari hasil pengecekan J tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Namun memang benar J ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada H dan kemudian H pun ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 31,79 gram dan tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |