Mantan Walikota Dumai, Zukifli Adnan Singkah. Foto: Liputan6.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Walikota Dumai, Zukifli Adnan Singkah alias Zul AS divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Zulkifli AS terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018 serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Panusunan Harahap didampingi dan hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman dibacakan pada Selasa (5/10/2021). Selain penjara, Zulkifli AS juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu, mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH memvonis Zulkifli AS dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Hakim juga menghukum membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara.
Zulkifli AS juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,9 miliar. Jika satu bulan setelah putusan inkrah atau tetap,
harga benda Zulkifl AS disita untuk mengganti kerugian negara atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK , Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan. JPU menuntut Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.
Zulkifli AS juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 subsider 1 tahun penjara. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.
JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," kata JPU.
JPU menyatakan Zulkifli AS bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas vonis banding itu, Wan Subrantiarti SH MH mengakui sudah mengetahui vonis banding itu. Wan menyatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami kasasi," kata Wan, Selasa (11/10/2021).
Sebelum mengajukan kasasi, lanjut Wan, pihaknya terlebih dahulu menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kami tunggu itu dulu, baru kasasi," ucap Wan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli AS terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.
Ketika itu, Zulkifli AS memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat
Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik. "Uang diberikan sebesar sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS melakukan grstifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
pemerintahan Kota Dumai.
Tindakan itu dilakukan pada 2016 dengan cara memberikan arahan kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Yudi Santonoval dalam pengerjaan proyek.
Bahwa pada tahun 2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD). Kemudian Zulkifli AS secara bertahap menerima uang dari Yudi sejak 2017.
Zulkifli AS juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli AS.