Husaimi Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi angkat bicara terkait konversi Bank Riau Kepri ke Syariah. Ia mengatakan, kelanjutan konversi ini tinggal menunggu pengesahan Perda dari Kementerian Dalam Negeri dan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun hal ini agak terhambat karena dua institusi tersebut berbeda pendapat tentang administrasi mana yang harus didahulukan.
"Perda ini kan sudah dibahas DPRD, sudah clear dan kita kirimkan ke Kemendagri untuk fasilitasi. Masalahnya ada perbedaan pendapat tentang konversi Bank Syariah ini. OJK inginnya Perda dikeluarkan dulu sebagai syarat konversi, sementara Kemendagri menganggap Perda ini butuh izin OJK dulu baru disahkan," jelas Husaimi.
Ia mengatakan perbedaan nomenklatur antara bank konvensional dan syariah bisa bermasalah jika izin OJK belum keluar namun Perda sudah ditandatangani Kemendagri.
"Maka memang harus kita dudukkan bersama terlebih dahulu. Apakah ada jalan keluarnya. Yang jelas DPRD sudah tak ada masalah lagi, di Bank Riau juga sudah tak ada masalah lagi, sudah semua syarat dilengkapi. Solusinya adalah OJK perlu mengeluarkan izin namun berlakunya setelah Perda konversi tersebut disahkan," ujar Husaimi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto mengatakan, bahwa pihak BRK harus menjemput bola dan membangun komunikasi dengan OJK.
"Karena bolanya ada di OJK, jangan ditunggu tapi dijemput. Harus komunikasi pihak BRK dengan OJK," tukasnya.