Ilustrasi. Korupsi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Divisi Listrik di PD Tuah Sekata Pelalawan, Afrizal, dituntut 8 tahun penjara. Ia diduga melakukan korupsi dana kegiatan operasional kelistrikan tahun 2013-2016 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumeiko Andra, menyatakan Afrizal bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurang masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jumieko di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dedi Kuswara, Senin (11/10/2021) petang.
JPU juga menghukum Afrizal membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Tidak hanya itu, Afrizal dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.830.206.000.
"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita fan dilelang untuk membayar pengganti kerugian. Jika tidak punya harta yang cukup maka dapat diganti pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jumeiko.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Afrizal untuk mengajukan pledoi. Nota pembelaan akan disampaikannya pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan Afrizal berawal pada 2012 lalu. Ketika itu terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.
Dana kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas.
Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan.
Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.
Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon.
Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.
Dalam rentang waktu itu, Afrizal telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian.
Adapun caranya, Afrizal menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.
Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.
Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan tapi hanya Rp3.427.931.100. Sisanya Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata.
Afrizal mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada data fiktif keberadaannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |