Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) sebagai tersangka korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan konsesi perusahaan itu terbakar 94 hektare.
Lahan yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, terbakar pada Maret 2020. Tak lama usai kebakaran, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Disinyalir ada kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan seluas 94 hektare.
Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu tahun kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan PT BMI sebagai tersangka korporasi yang diwakili direktur berinisial C, pada Mei 2021 lalu.
Selanjutnya, penyidik mengirim berkas perkara ke Kejati Riau untuk diteliti. Hasilnya, jaksa peneliti menemukan ada kekurangan dan mengembalikan berkas ke penyidik dengan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi (P-19).
Penyidik kembali melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti. Masih ada kekurangan, dan berkas dikembalikan lagi ke penyidik pada September 2021 lalu.
"Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10/2021).
Menurut Marvel, berkas telah diterima penyidik pada 4 Oktober 2021. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik,red), belum kembali ke Penuntut Umum," kata Marvel.
Saat ditanyakan petunjuk apa yang diberikan Jaksa guna kelengkapan berkas perkara itu, Marvel enggan menyampaikannya "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu," kata Marvel.
Namun yang dapat dipastikannya, pengusutan yang dilakukan penyidik kepolisian, belum sempurna sehingga perlu dilakukan penyidikan tambahan.
"Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan. Itu intinya," tegas Marvel.
Penyidik dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119.
Selain itu, PT BMI juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.