PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menyebutkan bahwa perihal imigran yang meminta untuk dipindahkan ke negara ketiga bukan wewenang dari Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Tito Andrianto kepada CAKAPLAH.com, Selasa (12/10/2021).
"Sesuai dengan Peraturan Presiden 125, mereka (imigran) sebagai pengungsi hanya ditempatkan, masalah mereka belum diterima di negara ketiga itu bukan wewenang pemerintah," ujar Tito.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia hanya memberikan tempat tinggal bagi warga imigran yang sedang mengungsi.
"Yang berhak memindahkan mereka yaitu UNHCR dan negara ketiga, jadi pemerintah dalam hal Perpres 125 hanya memberikan fasilitas dan tempat tinggal, IOM juga memberikan fasilitas yang sama," lanjutnya.
Kata Tito, para imigran yang hendak pindah akan mengikuti tes-tes persyatatan yang harus diikuti, agar negara ketiga menerima mereka.
"Tapi kalau untuk imigran ingin pindah ke negara ketiga bukan tanggung jawab pemerintah," ungkapnya.
Tito juga menjelaskan, untuk imigran di Riau sendiri sekitar ada sekitar 1.000 orang yang terdiri dari negara Afghanistan, Irak serta Srilanka.
Sebelumnya, ratusan imigran di Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau. Mereka meminta agar segera dipindahkan ke negara Australia, New Zealand serta Kanada.
"Mereka itu diberikan biaya makan juga oleh IOM, untuk biaya besarnya kita kurang paham juga," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |