Hadiman, Kajari Kuantan Singingi
|
KUANSING (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap petinggi dan pejabat daerah di Pemkab Kuansing, Rabu (13/10/2021) besok.
Setidaknya ada 6 pejabat yang akan dipanggil Kejari Kuansing sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017 dengan terdakwa mantan Bupati, Mursini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman SH MH, kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (12/10/2021).
Hadiman mengatakan keenam orang petinggi yang akan dimintai keterangannya nanti masing-masing adalah Bupati Kuansing aktif Andi Putra yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kuansing.
Selanjutnya ada Musliadi Mantan Anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali Mantan Anggota DPRD Kuansing, H. Halim mantan Wakil Bupati, Dianto Mampanini mantan Sekretaris Daerah Kuansing, dan Muradi mantan Kabag umum Setdakab Kuansing.
"Iya, besok ada enam orang yang telah kita jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 wib," jelas Kajari Hadiman, Selasa (12/10/2021) malam.
Lebih lanjut Kajari terbaik terbaik 3 Nasional dan nomor 1 se Provinsi Riau itu mengatakan, bahwa surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim kemarin melalui Kabag Hukum Setdakab Kuansing. Sementara untuk mantan anggota DPRD dikirim melalui Sekretaris DRPD Kuansing.
Hadiman menegaskan, bahwa jika keenam saksi tersebut ada yang tidak hadir maka akan dilayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.
"Iya dipanggil besok pagi sebagai saksi, jika enggak datang kami panggil lagi," tegas Hadiman mengakhiri.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |