DPP PAN mengeluarkan instruksi pembayaran kontribusi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota sebanyak 20 persen dari gaji bulanan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPP PAN mengeluarkan instruksi pembayaran kontribusi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dari PAN se-Indonesia, 20 persen dari penerimaan gaji perbulan ke rekening Badan Saksi Nasional DPP PAN.
Instruksi tersebut dikeluarkan tanggal 5 Oktober dan ditandatangani Ketua Zita Anjani dan Wasekjend slamet N.A Effendy.
Isi instruksi tersebut adalah anggota DPRD untuk segera mentransfer 20 persen persen dari gaji perbulan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya. Dan anggota dewan yang sudah mengirim untuk melaporkan ke call center Badan Saksi Nasional.
Sekretaris DPW PAN Riau, Sahidin saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Rabu (13/10/2021) mengatakan, bahwa pihaknya mengikuti instruksi tersebut, karena konsepnya dari kita untuk kita.
"Itu kan kewajiban, dari kita untuk kita. Nantinya dari sekarang kita nabung untuk saksi. Berdasarkan hasil evaluasi kita, selama ini anggara tiap Pemilu kan masalah saksi tidak ada dananya. Jadi dengan adanya ini, itu nabung untuk Pemilu selanjutnya," kata Sahidin.
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar ini juga mengatakan, nantinya uang setoran tersebut, untuk saksi pada Pemilu selanjutnya akan disubsidi dari DPP.
"Jadi sekarang kita nabung, berapa kurangnya nanti akan ditutup oleh DPP," tukasnya.
Saat ini, tambah Sahidin, anggota DPRD PAN se- Kabupaten kota di Riau sebanyak 56 orang, dan 7 orang anggota DPRD Riau.