Ilustrasi/int
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Isu ada nama besar yang bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar akhirnya terbukti. Tak tanggung-tanggung, Kejari Kampar telah menetapkan mantan Kadis P dan K Kampar NZ selaku pengguna anggaran (PA) dan kontraktor proyek ZN.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/7/2017).
"Kita sudah mengeluarkan penetapan tersangka atas nama inisial NZ dan ZN tertanggal 4 Juli 2017," ungkap Ostar, Kamis (6/7/2017) sore.
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap.
Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. AK sebelumnya sudah ditahan, dititip di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang sebelum bulan Ramadhan lalu. Dengan demikian, Kejari Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Terkait penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan. Ia menuturkan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ostar menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Ostar menjelaskan, proyek senilai Rp3,3 miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan bukan pemegang kontrak. AK tahu namun membiarkannya.
Penulis | : | A.Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |