Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji yang dua tahun gagal berangkat ke tanah suci Mekkah karena pandemi Covid-19 tetap aman.
"Kita ada batal berangkat haji dua tahun pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Itu dananya tetap ada di BPKH," kata Anggota Dewan Pengawas Suhaji Lestiadi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (14/10/2021).
Dia mengatakan, dana haji tersebut belum ada digunakan beberapa hal yang sifatnya pembayaran-pembayaran, baik itu di Mekkah maupun di Madina.
"Itu artinya dana itu masih aman di BPKH," tegas Suhaji saat kunjungan kerja di kantor pusat Bank Riau Kepri, Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut Suhaji menjaskan, dari dana haji itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan BPKH Nomor 34 Tahun 2014, bahwa dana itu ditempatkan 30 persen diperbankan syariah, dan 70 persen dalam bentuk investasi.
"Kalau di perbankan syariah itu ada 32 bank, termasuk salah satunya Bank Riau Kepri. Insya Allah dana itu aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.
"Jadi dana yang ada di perbankan syariah itu aman karena semuanya dijamin oleh LPS. Mohon maaf jika misalnya ada kejadian musibah di 32 bank itu, maka LPS yang akan membayar," sambungnya.
Kemudian dari sisi investasi, sebut Suhaji, selama ini pihaknya melakukan investasi yang masuk kategori risiko rendah. Disamping itu BPKH juga berinvestasi di surat berharga syariah negara atau Sukuk pemerintah.
"Kalau dilihat dari segi resiko, Sukuk itu risikonya nol. Sehingga dari sisi keamanan sangat aman. Kemudian dari sisi likuiditas, Sukuk itu kalau ada keperluan bisa dijual atau diperdagangkan. Artinya kalau kita memerlukan uang ada uangnya," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |