Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Sudirman J dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Ia bersalah melakukan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul).
Keberadaan Sudirman J saat ini tidak diketahui. Ia sudah menghilang sejak proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Riau. Persidangan terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan karena dia berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain vonis 9 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Mahyudin dalam persidangan Senin (11/10/2021) juga menghukum Sudirman J membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sudirman J juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp7.206.195.700. Dengan ketentuan, apalagi satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut Sudirman J dengan 9 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.206.195.700 subsider 5 tahun kurungan.
Sudirman J dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Sudirman J sudah berkekuatan hukum tetap. Keberadaannya yang tidak diketahui, membuat tidak adanya upaya hukum banding. Statusnya pun jadi terpidana.
Langkah selanjutnya yang dilakukan JPU sebagai eksekutor adalah mengeksekusi Sudirman J ke penjara. Ia harus menjalankan masa hukuman 9 tahun penjara sebagaimana vonis hakim.
Namun, saat ini jaksa baru bisa kita mengeksekusi barang bukti, seperti bukti surat, sertifikat, tanah, dan lainnya. Untuk eksekusi pidana badannya, tunggu yang bersangkutan bisa kita tangkap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Priwijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Kamis (14/10/2021).
Ari mengatakan, pihaknya terus berusaha memburu Sudirman J dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk bisa melacak keberadaan terpidana.
"Kita tetap koordinasi dengan AMC (Adhyaksa Monitoring Centre,red). Kita bersurat ke Kejaksaan Agung, AMC, untuk pelacakan keberadaan DPO ini," kata Ari.
Ari mengimbau agar Sudirman J segera menyerahkan diri. Dia diminta untuk bertanggung jawab dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kooperatif aja. Proses hukum sudah berjalan kan. Silakan dihormati karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karema kita di negara hukum, kita harus menjunjung hukum," imbau Ari.
Sudirman J ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian KUR Ritel tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Tbk Kantor Cabang Ujung Batu, bersama Syahrul, mantan Account Officer di bank plat merah itu. Syahrul telah lebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
Perbuatan mereka terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referral dari Sudirman J, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha di bidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman J.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di BRI Cabang Ujung Batu. Dia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman J. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara Rp7.246.195.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |