Kajari Kuansing Hadiman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Penahanan yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Agus Indra Lukman, ternyata menguak tabir baru.
Indra Agus Lukman adalah tersangka dugaan korupsi Dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan Bimtek yang bersumber dari APBD tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sebelumnya menyeret Edisman dan Ariadi. Keduanya merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Edisman merupakan mantan Bendahara dan Ariadi sebagai merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya sudah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putusan hakim terhadap Edisman dan Ariadi, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Indra Agus Lukman saat itu tidak langsung diproses hukum. Karirnya makin moncer, dari Kuansing Indra Agus dipercaya oleh Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai Kepala Dinas ESDM Riau.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengungkap, putusan hakim itu yang ditindaklanjuti oleh pihaknya. Selain itu ada laporan resmi dan desakan dari masyarakat agar putusan hakim itu tidak diabaikan, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap.
Hadiman mengaku sudah membaca putusan itu. Ia juga meyakini telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500.176.250.
Hadiman menerangkan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Hal itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
"Namun kenyataannya, dari jumlah itu hanya 7 orang yang ikut Bimtek. Sisanya 60 orang lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman, di Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).
Beredar pula informasi, jika dana Bimtek itu digunakan untuk kegiatan entertain atau hiburan ke Jakarta. Itu diketahui dari keterangan saksi pada saat di berkas perkara dan setelah divonis dan sudah diputus.
Setelah melakukan kunjungan Bimtek di Bangka Belitung, saksi tersebut pulang semua ke Kuansing. Namun ada 27 orang orang di Jakarta, termasuk Indra Agus Lukman.
"Padahal tiket (pesawat) sudah dipesan, tiket dari Bangka Belitung ke Pekanbaru. Namun pada hari yang sama dibatalkan. Mereka ke Jakarta. Mereka pesan tiket lagi keesokan harinya dengan tiket Garuda, dengan dana yang tadi, yang tidak sesuai peruntukkannya," papar Hadiman.
Terungkap pula fakta, sesampainya di Jakarta, pada malam harinya mereka melakukan kegiatan entertain atau hiburan karaoke. Bahkan dalam putusan dua terdakwa sebelumnya diterangkan Hadiman, mereka turut ditemani oleh wanita penghibur.
"Dananya Rp27 juta, Tersangka ikut juga. Itu kata berkas perkara, dalam putusan (hakim)," kata Hadiman.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |