Skema rute jalan one way Selatpanjang.
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Dapil I (Tebingtinggi), Dedi Putra SHI menilai Dishub Kepulauan Meranti saat ini telah kehilangan kewibawaan. Penilaian ini muncul setelah Dishub membuat aturan yang sangat sulit untuk diikuti masyarakat.
April 2021, Dishub memberlakukan jalan satu arah (one way) di Jalan Imam Bonjol. Di sana, di pasang beberapa buah rambu-rambu. Namun, pemberlakuan one way ini tidak dilanjutkan dan dihentikan pada Bulan Juli 2021.
Sekarang, Dishub kembali menyiapkan rekayasa jalan dengan membuat 65 titik jalan satu arah. Bahkan, ratusan tenaga honorer telah diikutsertakan dalam pelatihan untuk berjaga di titik-titik yang diberlakukan one way itu.
Menanggapi perihal ini, Ketua Fraksi PPP DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, ketika berbincang-bincang dengan awak media. Kata Dedi, penerapan jalan satu arah di Selatpanjang harus melalui kajian yang komprehensif dengan menghitung kebiasaan dan prilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
"Jangan sampai kejadian one way Imam Bonjol yang sudah terpasang rambu-rambunya terulang lagi. Dishub saat ini dapat kami katakan kehilangan wibawa karena membuat aturan yg sangat sulit dilakukan masyarakat. Hal ini terjadi karena tak menghitung kebiasaan dan prilaku masyarakt Selatpanjang dalam berlalu lintas," kata Dedi, Kamis (14/10/2021).
Ditambahkan Dedi Putra, terkait dengan pemberlakuan one way, sangat perlu dilakukan kajian yang komprehensif untuk mengantisipasi beberapa hal. Diantaranya, perlawanan terhadap petugas jaga terkait dengan aktifitas jual beli dan antar jemput anak ke sekolah. Pelanggaran terhadap peraturan one way di saat petugas tidak ada dan arus pergi dan balik siswa (anak murid).
"Kita tidak ingin aturan yang dibuat untuk memudahkan dan membuat senang masyarakat dalam berlalu lintas, ternyata dilanggar oleh masyarakat karena menurut mereka (aturan) itu menyusahkan," kata Dedi.
Dedi menyarankan, Dishub harusnya membuat uji coba agar masyarakat terbiasa dengan one way. Dengan cara, one way melalui rentang jalan yang pendek atau berbatas waktu dengan melihat kesibukan aktifitas. "Harus pelan-pelan, ketika masyarakat sudah terbiasa dengan one way rentang pendek dan berbatas waktu, dan ternyata efektif untuk mengurangi penumpukan aktifitas lalu lintas, baru dilanjutkan lagi," ujarnya.
Ketika disinggung terkait Perda no 4 tahun 2017, kata Dedi Putra aturan itu untuk mengantisipasi ketika jalan darat dari Selatpanjang menuju Pekanbaru terwujud. Karena, jika jalan tersebut sudah bisa dilalui dipastikan mobilitas roda empat baik yang mengangkut barang atau penumpang membuat kenyamanan masyarakat terganggu.
"Sebagai Anggota DPRD Dapil I kami banyak menerima keluhan dari masyarakat ketika ini baru diwacanakan," bebernya.
Beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti menyampaikan ke awak media bahwa akan memperluas cakupan titik ruas jalan yang akan diberlakukan jalur satu arah atau one way. Hal itu dilakukan karena mereka menilai volume kendaraan telah, ditambah lagi saat ini sudah tidak bisa melakukan pelebaran badan jalan.
Sejumlah jalan yang akan diberlakukan one way terdiri dari Jalan Imam Bonjol satu arah dari Alah Air menuju ke Jalan Ahmad Yani. Kemudian Jalan Ahmad Yani mengarah ke Jalan Tebingtingi, lalu belok ke Jalan Diponegoro menuju ke Jalan Banglas. Jalan Merdeka, dan Jalan Kartini satu arah dari simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol. Jalan Merbau satu arah dari Simpang Jalan Imam Bojol ke arah Jalan Diponegoro. Selanjutnya Jalan Inpres dan Jalan Handayani juga ditetapkan one way dari arah Banglas ke Jalan Rintis.
"Total ruas jalan yang kita tetapkan one way sebanyak 65 titik. Kita akan mulai melakukan one way pada 19 Oktober nanti, " kata Sekretaris Dishub, Abdul Malik saat jumpa pers, Senin (11/10/21) kemarin.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |