Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman saat ditahan kejaksaan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014.
Sebelumnya perkara itu menyeret Bendahara Edisman dan PPTK Ariadi yang merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya sudah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putusan hakim terhadap Edisman dan Ariadi, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Hal itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
"Kenyataannya dari jumlah itu hanya 7 orang yang ikut Bimtek. "Sisanya 60 orang lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman.
Beredar pula informasi, jika dana Bimtek itu digunakan untuk kegiatan entertain atau hiburan ke Jakarta. Itu diketahui dari keterangan saksi pada saat di berkas perkara dan setelah divonis dan sudah diputus.
Setelah melakukan kunjungan Bimtek di Bangka Belitung, saksi tersebut pulang semua ke Kuansing. Namun ada 27 orang orang di Jakarta, termasuk Indra Agus Lukman.
"Padahal tiket (pesawat) sudah dipesan, tiket dari Bangka Belitung ke Pekanbaru. Namun pada hari yang sama dibatalkan. Mereka ke Jakarta. Mereka pesan tiket lagi keesokan harinya dengan tiket Garuda, dengan dana yang tadi, yang tidak sesuai peruntukkannya," papar Hadiman.
Terungkap pula fakta, sesampainya di Jakarta, pada malam harinya mereka melakukan kegiatan karaoke. Bahkan dalam putusan dua terdakwa sebelumnya diterangkan Hadiman, mereka turut ditemani oleh wanita penghibur.
"Dananya Rp27 juta, Tersangka ikut juga. Itu kata berkas perkara, dalam putusan (hakim)," kata Hadiman.
Menanggapinya hal itu, Rizki JP Poliang selaku kuasa hukum Indra Agus Lukman, angkat bicara. Ia menilai, pernyataan itu sebagai bentuk pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap kliennya.
"Apa yang dinyatakan oleh Hadiman (Kajari Kuansing) terhadap klien kami merupakan suatu bentuk sikap yang diduga dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pembunuhan karakter (Character
Assassination) terhadap klien kami," ujar Rizki, Sabtu (16/10/2021) malam.
Menurut Rizki, yang disampaikan oleh Hadiman merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan karena keterangan tersebut tidak tertuang dalam amar putusan Edisman maupun Ariadi, melainkan tertuang pada bagian keterangan saksi.
Dengan demikian, lanjut Rizki, keterangan tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan untuk disampaikan ke media massa. Hal tersebut berbeda jika termuat dalam amar putusan maka menjadi lazim untuk diketahui publik.
"Pernyataan tersebut menyatakan seolah-olah benar bahwa klien kami menggunakan Dana Bimtek untuk kegiatan entertain (diskotek), padahal seyogyanya tuduhan tersebut haruslah dibuktikan dulu secara hukum kebenarannya," kata Rizki.
Rizki mengungkapkan, sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang secara lugas menyatakan kalau kliennya menggunakan uang tersebut.
"Apa yang disampaikan Hadiman dalam konteks perkara tindak pidana korupsi yang sedang ia tangani tidak ada hubungannya dengan kegiatan entertaint (dskotek) karena dalam perkara tindak pidana korupsi hal yang harus dibuktikan adalah apakah ada klien kami dalam jabatannya mengambil uang negara atau ada perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara, bukan malah mengkaji/membuktikan untuk apa uang itu digunakan, sehingga ini jelas sangat tidak relevan dan klien kami merasa
karakternya terbunuh dengan pemberitaan tersebut," papar dia.
Atas dasar tuduhan itu, Rizki menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Polda Riau guna ditindaklanjuti agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Klien kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar tindakan Hadiman (Kajari Kuansing) yang demikian itu agar dievaluasi," pungkas Rizki.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |