Yusril Izza Mahendra
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kuasa Hukum Penggugat uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA), Yusril Ihza Mahendra menyebut curiga ada keterlibatan arwah Adolf Hitler dalam upaya yang dilakukan para elit Partai Demokrat menghadapi gugatannya.
Hal itu disampaikan Yusril menyikapi tindakan dari elit Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerahkan surat pencabutan kuasa hak uji materi dari salah satu pemohon, terhadap dirinya kepada Kementerian Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu.
"Jangan-jangan arwah Adolf Hitler yang nyuruh cabut surat kuasa itu," ujarnya di Jakarta, Ahad (17/10/2021).
"Memangnya mereka pengacara Pemohon? Kan tidak. Normalnya, pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Bukan pengacara pihak lawan dalam perkara. Pengacara pemohon yang menyerahkan dan memberi tahu pengadilan bahwa ada pemohon yang mencabut kuasanya. Saya sendiri penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu," papar Yusril menjelaskan rasa kecurigaannya.
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, sebagai partai politik terbuka Partai Demokrat seharusnya tidak perlu ketakutan menghadapi uji materi atas AD/ARTnya. Dengan alasan publik perlu mengetahui secara gamblang informasi dari partai tersebut, bahkan dirinya mengaku curiga dengan ketakutan para elit Partai Demokrat itu. Terdapat sesuatu yang disembunyikan di dalam AD/ARTnya, seperti kemungkinan menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Silakan saja kalau mau menguji. Asal punya legal standing. AD partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM. Misalnya partai itu menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila," terangnya.
Menurut Yusril, struktur kepemimpinan partai yang mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi sebagaimana diatur dalam UU Parpol bisa diuji ke MA agar dibatalkan.
"Tidak akan timbul kekacauan karena AD parpol diuji di MA. Yang bilang kacau itu adalah kaum status quo atau ‘kelompok Adolf Hitler’ yang ingin mempertahankan kepentingannya di partai. Kekacauan justru akan terjadi jika AD parpol seperti itu dibiarkan," ucap Yusril.
Selain itu dirinya juga menyoroti, tindakan para anak buah AHY yang terkesan salah alamat dengan menyerahkan bukti penguat serta keterangan ahli hukum atas gugatannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara kewenangan yudikatif atas gugatan uji materi itu, berlangsung di MA.
"Semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham. Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham. Baru kali ini menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada termohon," cetusnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |