![]() |
Warga tampak hadir di persidangan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga di Jalan Irkab RW 05, Kecamatan Marpoyan Damai menjalani sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Senin (18/10/2021). Sidang perdana ini dilakukan atas permohonan warga yang telah dijadikan tersangka oleh Polresta Kota Pekanbaru.
Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah saat dikonfirmasi membeberkan agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
“Harusnya agenda sidang praperadilan hari ini. Tadi sidang tetap dibuka, tapi termohon tidak hadir,” katanya.
Meski ditunda, pihaknya bersama warga berharap agar diagenda sidang kedua nantinya termohon bisa hadir. Hal ini agar persoalan dapat dibuka di hadapan hakim.
“Meski di dalam aturan boleh tidak datang, tapi kami berharap sidang kedua bisa datang. Nah untuk sidang kedua kami menunggu jadwal panggilan lagi dari pihak pengadilan,” ungkapnya.
Dari pantauan, selesai didampingi pengacara hukum, agenda praperadilan warga ini juga dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, para saksi dan warga sekitar.
Sebelumnya warga RW 05 di Jalan Irkab dilaporkan oleh oknum anggota dewan IYS atas dugaan pengeroyokan, serta pembacokan. Bahkan, dua warga saat ini dijadikan tersangka oleh Polresta Kota Pekanbaru.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |









































01
02
03
04
05




