Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah membenarkan jika 2 warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah dibebaskan.
“Iya, semalam anak-anak kami yang sebelumnya dijadikan tersangka dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” katanya, Senin (18/10/2021).
Dikatakan Suharmansyah, meski 2 warga telah dibebaskan, namun proses hukum yang saat ini masih berjalan tetap akan dilanjutkan.
“Perkara ini masih tetap lanjut. Tidak ada perdamaian, meskipun status ditangguhkan karena kedua orang tua dari tersangka menjamin,” ungkapnya.
Lanjutnya, perkara hukum warga di Jalan Irkab berlanjut ke praperadilan, karena dalam penetapan status kedua warga sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka kepada warga kami tidak benar. Harapan kami status tersangka kepada dua warga ini bisa dicabut oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, setelah para warga mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, para warga akan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.
“Tadi siap sidang praperadilan. Termohon di sini tadi tak hadir, maka sidang ditunda. Setelah itu kami akan ke BK DPRD Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/10/2021), membenarkan bahwa 2 orang warga Jalan Irkab, yang ditahan oleh pihak kepolisian, sudah dipulangkan.
"Warga yang ditahan (terkait kasus dugaan penganiayaan kepada IYS) sudah dipulangkan," ujar Pria Budi.
Pria Budi menjelaskan, alasan 2 orang warga Jalan Irkab yang dipulangkan, karena kasus kedua tersangka ditangguhkan terkait penahanan mereka.
"Kedua tersangka ditangguhkan penahanannya. Walaupun mereka sudah dipulangkan, namun kasus sidik masih berlanjut," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |