Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015.
"Selasa (19/10/2021), kami melakukan penahanan PES, Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013 – 2015," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa malam.
Petrus ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
Penetapan tersangka terhadap Petrus telah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain Petrus, dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan.
Mereka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo, Tirta Adhi Kazmi selaku PPTK, Firjan Taufa selaku Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika), dan I Ketut Suarbawa. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Konstruksi perkara yang menjerat Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar," kata Ali.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.