PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, diberangkat dari Pekanbaru ke Jakarta, Rabu (20/10/2020) sore tadi. Andi Putra akan melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Andi Putra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Selain Andi Putra, status tersangka juga disematkan KPK pada General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso.
Sebelum jadi tersangka, Andi Putra bersama Sudarso serta enam orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing, Senin (18/10/2021). Setelah melalui proses pemeriksaan selama 19 jam, Andi Putra dan Sudarso jadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Andi Putra dan Sudarso tiba di gedung KPK di Jakarta pada pukul 18.45 WIB. Selanjutnya, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," jelas Ali, Rabu malam.
Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.
Dilepas Air Mata
Sebelum Andi Putra diberangkatkan ke Jakarta, suasana haru terlihat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Putra dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis ini tiba di bandara sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia dikawal oleh tim KPK. Andi Putra yang mengenakan kaos putih dibalut jaket putih tidak memakai rompi tahanan dan tangannya juga tidak diborgol.
Di bandara, sejumlah anggota keluarga dan kolega Andi Putra sudah menanti. Mereka tampak menyalami Andi Putra sembari memberikan dukungan moril ketika bertemu di pintu keberangkatan.
Di antara anggota keluarga, ada
Wella Mayangsari yang ikut melepas kepergian Andi Putra ke Jakarta. Kesedihan terlihat di wajah perempuan yang mengenakan pakaian muslimah itu. Air mata Wella tak tertahan. Ia menangis sembari memeluk erat sang suami yang akan menjalankan hari-harinya di penjara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," sebut Lili.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |