Ilustrasi. Pinjol.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Belakangan ini pinjaman online atau Pinjol viral, lantaran ada penggerebekan kantor di beberapa daerah. Terungkap, korban yang terjerat pinjol tersebar di seluruh Indonesia.
Menanggapi itu, anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla meminta instansi terkait agar bertindak. Sebab, sistem Pinjol saat menagih piutang menggunakan teror.
"Tentu ini sudah membahayakan, bahkan saya dengar karena terlilit Pinjol ada yang sampai bunuh diri. Kominfo, penegak hukum dan OJK harus bertindak cepat," kata dia, Kamis (21/10/2021).
Ia juga mengingatkan masyarakat Kota Pekanbaru jangan tergiur dengan kemudahan syarat dan cepatnya proses peminjaman yang ditawarkan. Jika ada yang terlanjur terjerat utang Pinjol segera laporkan.
"Masyarakat yang merasa tertipu dengan Pinjol kami harap untuk segera melaporkannya kepada kepolisian, jangan takut karena pasti akan dilindungi," jelasnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Berikut cara cek pinjol resmi atau ilegal lewat WhatsApp OJK
Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).
Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.
Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).
Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |