Ekspos kasus OTT oknum Kades terkait pengurusan Surat Tanah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, SS, dan Kaur Tata Usaha (TU) Desa Rokan Timur, Su. Keduanya diduga melakukan pungutan liar terkait pengurusan surat tanah.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Rohul mendapat informasi masyarakat terkait pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) di Desa Rokan Timur. Untuk setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa (19/10/2021) sekitar jam 15.45 WIB, didapat informasi kalau ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.
"Tim langsung menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Benar saja, di sana kita menemukan pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," ujar Wimpiyanto, Kamis (21/10/2021).
Atas temuan itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Kades dan TU Desa Rokan Timur, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan.
“Di dalam ruangan Kades, kita temukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 20 juta,” tutup Wimpiyanto.
Untuk kepentingan penyelidikan, Kades dan Kaur TU beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |