Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan.
Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuansing, Senin (18/10/2021) lalu. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, sebagai tersangka.
Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.
Meski sedang menjalankan proses hukum di KPK, Andi Putra tetap dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk beraksi di perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing yang menjerat mantan Bupati Mursini.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK. Hal itu mengenai beberapa perkara yang sedang ditangani oleh pihaknya.
"Mengenai kesaksian yang bersangkutan di persidangan nantinya, kami sudah berkoordinasi dengan KPK. Intinya mereka (KPK) siap memfasilitasi kami untuk menghadirkan Andi Putra sebagai saksi secara virtual," ucap Hadiman, Kamis (21/10/2021).
Selasa (19/10/2021), nama Andi Putra masuk dalam daftar saksi dugaan rasuah 6 kegiatan Setdakab Kuansing, bertempat di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru. Namun Andi Putra tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait OTT KPK.
Hadiman mengungkapkan, KPK juga siap membantu Kejari Kuansing dalam beberapa perkara yang sedang ditangani pihaknya, yang ada kaitannya dengan Andi Putra.
Saat ini, Kejari Kuansing sedang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang juga memerlukan kesaksian dari Andi Putra. Diantaranya, proyek 3 Pilar, yakni Hotel Kuansing, Pasar Modern dan Universitas Kuansing.
"Jadi nanti kalau kami mau memeriksa dia (Andi Putra) dalam beberapa perkara yang sedang kami tangani, tim penyidik yang ke Jakarta (KPK)," tutur Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang. Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," sebut Lili.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |